Jumat, Oktober 05, 2007

POSISI KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH

Sejak bergulirnya otonomi daerah, kecamatan sebagai institusi mengalami pergeseran status dari perangkat wilayah (sebagai kepanjangan tangan Pemerintah) menjadi perangkat daerah (pelaksana daerah otonom). Perubahan status ini menempatkan kecamatan sebagai institusi yang serba gamang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di satu pihak, ia tetap ditempatkan sebagai perwakilan pemerintah daerah di kecamatan, namun di pihak lain, tidak memiliki tugas yang jelas dan spesifik, dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya yang berbentuk dinas atau lembaga teknis.
Jika dikaitkan dengan teori organisasi lini dan staf, hampir tidak dapat dijelaskan posisi kecamatan sebagai unsur lini atau unsur staf.

Oleh sebagian orang (pejabat di daerah), keberadaan kecamatan dewasa ini tidak lebih dari pelengkap penderita dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dalam proses penyusunan anggaran, kecamatan jarang disebut, sebaliknya ketika ada pekerjaan yang tidak tercover oleh institusi perangkat daerah tertentu, pekerjaan itu dilemparkan ke kecamatan, dengan alasan pekerjaan itu ada di dalam wilayah kecamatan.Kondisi itu menjadi tidak fair bagi Camat dan perangkatnya, karena kecamatan tidak memiliki sumber daya manusia dengan keahlian teknis tertentu, dan sumber dana yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebaliknya, karena tidak tercakupnya pekerjaan itu dalam anggaran pada Dinas yang menjadi penyelenggara, mendorong pelaksananya untuk berpangku tangan dan menjadikan kecamatan sebagai kambing hitam.

Tidak ada komentar: