Senin, Maret 17, 2008

MEMERINTAH DAERAH

Mungkin ada yang menganggap judul di atas salah tulis, karena istilah yang lazim adalah Pemerintah Daerah, tapi tidak, judul itu sudah benar. Karena memang yang saya maksud adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu memerintah daerah.

Pekerjaan memerintah dalam pengertiannya yang hakiki, sudah tidak relevan dengan kondisi dan situasi aktual dewasa ini. Pemahaman bahwa memerintah berarti menyuruh orang lain melakukan sesuatu sudah tidak tepat disematkan pada tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam menjalankan otonominya.

Pemerintah Daerah saat ini, lebih merupakan petugas yang berkewajiban menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Jika masyarakat tidak punya tempat tinggal, cari pemerintah. Jika masyarakat tidak makan, cari pemerintah. Jika masyarakat tidak bisa ke mana-mana karena tidak punya jalanan, cari pemerintah. Jika masyarakat mau menyekolahkan anak tapi tidak punya uang, cari pemerintah. Jika masyarakat sakit dan tidak bisa mendapat pengobatan yang layak, cari pemerintah. Sehingga istilah yang paling tepat dalam membahasan tugas dan fungsi itu, adalah orang yang diperintah oleh daerah.