Minggu, Oktober 31, 2010

MENYEDERHANAKAN PEMERINTAHAN


Pemerintahan pada dasarnya adalah kombinasi dari "hanya" dua kata, yaitu PELAYANAN dan PENGATURAN. Pelayanan berarti penyelenggara Pemerintahan (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) melakukan segala sesuatu yang diikhtiarkan untuk membantu masyarakat dalam mencapai kebahagiaan hidup. Melalui pelayanan itu, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan dalam menjalankan aktifitasnya, sehingga ia dapat mencapai kesejahteraan yang diidam-idamkannya.

Sementara itu dalam makna pengaturan, Penyelenggara pemerintahan melakukan pembatasan (atau memasang rambu-rambu perjalanan) sehingga upaya masyarakat dalam mencapai kebahagiaan dalam hidupnya, tidak menimbulkan kerugian atau melanggar kepentingan anggota masyarakat lainnya.

Dengan bahasa yang sesederhana itu, pekerjaan memerintah (menyelenggarakan pemerintahan) sesungguhnya bukanlah sesuatu yang rumit, sepanjang seluruh pelaksananya menyadari esensi dari dua kata itu dalam melaksanakan tugasnya.