Minggu, November 22, 2009

BAGAIMANA HUKUM ITU MUNCUL?



Judul bertanda tanya di atas, sesungguhnya memang hendak saya jawab dalam tulisan ini. Bukan dengan jawaban ilmiah berupa teori, sejarah dan konklusi yang njlimet dan susah untuk saya cerna sendiri sebagai orang yang awam dalam berbagai bidang kehidupan.

Munculnya hukum, sesungguhnya berlangsung secara amat alamiah. Ketika sekelompok anak sedang bermain dan mendapati diri mereka terlibat percekcokan, biasanya ada kesepakatan yang mereka bentuk untuk mencegah pertentangan serupa terjadi dalam proses permainan selanjutnya, sehingga mereka dapat terus bermain bersama. Tanpa mereka sadari, mereka melahirkan hukum yang kelak akan mereka taati dan mereka patuhi, agar permainan mereka berlangsung dengan baik dan lancar.

Dalam kelompok masyarakat yang lebih dewasa, misalnya dalam pemanfaatan jembantan gantung yang sempit yang hanya dapat dilalui dari satu arah, masyarakat menciptakan tanda yang kemudian menjadi petunjuk untuk berhenti, karena ada orang lain yang menggunakan jembatan itu dari arah sebaliknya. Pada kondisi seperti itu, masyarakat itu menciptakan hukum untuk mereka taati, agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam memanfaatkan jembatan kecil itu, dan secara bersama-sama mereka dapat tetap menjaga hubungan baik satu sama lain.

Sederhananya, hukum lahir karena ada kondisi yang mengganggu yang harus dihindarkan agar kehidupan kelompok dalam aspek tertentu dapat tetap berjalan dengan baik. Ketika anggota kelompok masyarakat sudah mulai tidak mampu mematuhi dan menaati aturan yang dibuat untuk kebaikan mereka sendiri, maka ditunjuklah seseorang untuk mengawasi dan menjamin agar hukum itu dijalankan.

Tujuannya jelas, agar anggota kelompok tetap taat pada hukum, dan anggota kelompok tetap mendapatkan manfaat dari kebersamaan mereka. Bilamana ada anggota kelompok yang tidak taat hukum, maka orang yang ditunjuk sebagai pengawas menjatuhkan sanksi agar perbuatan serupa tidak dilakukan.

Ketika logika sederhana itu diterapkan dalam kelompok masyarakat yang lebih luas dan kompleks, seperti negara misalnya, keberadaan hukum menjadi sesuatu yang niscaya, agar tata hubungan setiap anggota masyarakat dapat tetap berlangsung dengan baik. Orang yang mencoba melanggar hukum, berarti mencoba merusak tatanan dan dengan sendirinya menimbulkan kekacauan dalam kelompok. Kekacauan dalam kelompok akan menimbulkan keresahan pada sebagian besar anggota kelompok, sehingga pelakunya harus mendapatkan sanksi.

Menjadi lucu, ketika penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum agar dapat menjaga ketentraman anggota masyarakat, justru menggunakan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu, sehingga penegakan hukum tidak mampu menghasilkan ketentraman dalam anggota masyarakat. Menjadi semakin lucu, ketika orang yang seharusnya diberi sanksi karena melanggar hukum, justru menggunakan hukum itu sendiri untuk menyusahkan orang lain.

Tidak ada komentar: