Rabu, April 22, 2009

FINALLY



Akhirnya... setelah 3 tahun 2 bulan 2 hari dan 2 jam, barangkali lewat 2 menit, tugas di Kecamatan berakhir. Proses pematangan selesai? Banrangkali. Sebuah tugas baru yang lebih memantang menanti, yaitu: Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.

Ada satu hal yang hingga kini masih mengkhawatirkan. Paradigma Sekretariat Daerah sebelum dan sesudah Pemberlakuan PP 41 amat jauh berbeda. Terutama dari aspek Tugas pokok dan fungsi. Sementara pucuk pimpinan yang pernah cukup lama membawahi Bagian ini masih menyimpan memori tentang potensi bagian ini dalam berbagai aspek.

Tentu dibutuhkan pencerahan-pencerahan yang dapat membantu menyatukan persepsi yang berbeda tadi, kedalam sebuah bingkai understanding each others yang dapat mendorong akselerasi kinerja aparat.

So...just wait and see. What happens next...

Tidak ada komentar: