Minggu, Mei 11, 2008

BERBURU PIALA ADIPURA


Tahun 2007 lalu, Kota Sengkang berhasil meraih piala Adipura. Kesan yang timbul di benak sejumlah orang, termasuk diriku sendiri, pada saat itu adalah: “Koq bisa?” Pasalnya, kondisi kota sengkang tidak bersih-bersih amat. Sistem drainase kota amburadul, tortoar berantakan dan jalan raya banyak yang berlubang, penghijauan juga asal ada.


Tiba saatnya di tahun 2008, akibat keberhasilan itu, standar penilaian pun meningkat dari tahun lalu. Jumlah ruas jalan makin banyak yang masih titik penilaian. Jumlah gedung kantor dan sekolah juga masing-masing bertambah dua unit. Lalu kompleks perumahan harus cukup 5 lokasi. Jika pada tahun 2007 lalu pencapaian itu terkesan “, maka pada tahun 2008 ini menjadi “mission impossible.”

Menurut hemat saya, ada sesuatu yang salah dalam memaknai penghargaan Piala Adipura ini. Piala Adipura bukan semata-mata prestasi yang harus dibanggakan, melainkan juga apresiasi pemerintah terhadap kepedulian pemerintah daerah dan masyarakat, terhadap kelestarian lingkungan. Isu kerusakan lingkungan yang ditandai dengan penggundulan hutan, pencemaran udara, air dan tanah, global warming dan sebagainya, yang berdampak pada banyaknya bencana alam, memang seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Ancaman bagi kelangsungan hidup anak cucu kita semakin nyata di depan mata.

Kota-kota yang berhasil meraih adipura memang patut berbangga. Namun pertanyaannya : “apakah pengelolaan lingkungan hidup di kota anda benar-benar berpihak kepada kelestarian alam?” Jika ternyata jawabannya “tidak”, maka percumalah segala kebanggaan itu. Atau jika dalam melakukan pembenahan anda Cuma sekedar merekayasa, maka sia-sialah semua upaya itu.

Intinya, ada sesuatu yang jauh lebih mulia, ketimbang sekedar piala dan kebanggaan. Dan itulah yang agaknya tidak dipahami oleh para pemburu adipura.

LAPORAN SELESAI


Beberapa hari belakangan ini saya merasa gundah. Sore tanggal 8 Mei lalu, Bupati menelpon saya dan menyampaikan bahwa seorang kepala Badan yang mengelola lingkungan hidup dan seorang Kepala Dinas yang mengelola kebersihan melaporkan saya kepadanya. Isi laporannya : saya (sebagai camat) tidak bekerja dalam upaya mempertahankan piala Adipura bagi Kota Sengkang.

Yang membuat hati saya gundah, bukanlah isi laporan itu. Karena sejauh ini, saya telah mengerahkan segenap kemampuan saya untuk memberikan bantuan. Satu regu pasukan khusus yang saya bentuk dan diberi nama Satuan Tugas Kebersihan Kota (satgas), sebagai representasi saya dan teman-teman saya di kelurahan, telah saya BKO kan ke Bapedalda. Upah, logistik dan segala tetek bengek yang dapat mendukung bekerjanya satgas itu menjadi tanggung jawab saya. Artinya, berapapun biaya yang diperlukan, agar Bapedalda dapat memanfaatkan satgas itu secara optimal, tidak menjadi masalah. Mereka (di bapedalda) cukup menunjukkan lokasi yang perlu dibenahi, dan seorang tenaga teknis yang mampu membimbing dan mengawasi pekerjaan mereka. So... laporan mereka tidak benar.

Yang membuat hati saya gundah, adalah kesadaran bahwa saya dilaporkan ke Bupati karena kedua pejabat tinggi itu tidak memahami tugas pokok mereka dan tugas pokok saya. Badan adalah perangkat daerah, Dinas adalah perangkat daerah, kecamatan juga adalah perangkat daerah. Ketiganya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda. Meskipun demikian, tidak berarti ketiganya bisa melakukan satu jenis pekerjaan yang sama sehingga terkesan overlap, atau menjadi tidak jelas siapa mengerjakan apa. Dinas itu memungut sampah, kok badan juga, dan kecamatan dituntut untuk melakukan hal yang sama. Dinas memelihara saluran drainase kota, badan juga. Eh..., mereka mengharapkan kecamatan juga melakukan hal itu.


Tapi yang paling membuat hati saya gundah, adalah karena kedua pejabat tinggi itu, adalah orang-orang tua menjelang pensiun, yang harga dirinya jika di bantah oleh seseorang akan menjadi berlipat ganda. Keduanya juga adalah orang-orang yang secara kultural berdarah lebih biru, dan dari alam bawah sadarnya memiliki arogansi feodal yang primitif. Artinya, selama keduanya masih bertengger di jabatan-jabatan itu, tidak akan ada camat di kota Sengkang yang dapat lolos dari ronrongan mereka.
Laporan selesai !

Senin, April 28, 2008

CALON INDEPENDEN

Suasana menjelang pemilihan Bupati di Kabupaten Wajo mulai membawa hawa panas. Bakal calon yang sudah hampir pasti mempunyai kendaraan politik, mulai pasang kuda-kuda. Yang lucu, bakal calon yang tidak punya kendaraanpun tidak kalah sibuknya.

Dalam sebuah rapat yang saya pimpin dua malam yang lalu, saya sempat mewanti-wanti rekan-rekan saya di Kelurahan untuk mengantisipasi oknum tertentu yang meminta KTP warga untuk melengkapi bahan dari Calon Independen. Bukannya saya tidak memberikan jalan kepada balon-balon independen tersebut. Saya hanya kurang sependapat jika cara-cara yang mereka gunakan untuk memenuhi syarat jumlah pendukung (yang dibuktikan dengan KTP) ditempuh dengan jalan "membodohi" masyarakat.

Dalam prakteknya, tidak sedikit masyarakat yang rela menyerahkan KTP dan menandatangani pernyataan dukungan terhadap salah seorang calon independen karena diiming-imingi bantuan. Artinya mereka tidak sepenuhnya jujur dalam meraup dukungan masyarakat. Menurut hemat saya, jika dalam upaya menjadi calon saja mereka sudah berani membodohi rakyat, maka apalagi nanti jika mereka sudah menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah. Logikanya, mereka berbohong untuk meraih sesuatu yang tidak sepantasnya mereka raih, dan kebohongan itu akan terus berlangsung agar kekuasaannya dapat dilanggengkan.

Siapakah yang harus peduli dengan kondisi ini?

Senin, Maret 17, 2008

MEMERINTAH DAERAH

Mungkin ada yang menganggap judul di atas salah tulis, karena istilah yang lazim adalah Pemerintah Daerah, tapi tidak, judul itu sudah benar. Karena memang yang saya maksud adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu memerintah daerah.

Pekerjaan memerintah dalam pengertiannya yang hakiki, sudah tidak relevan dengan kondisi dan situasi aktual dewasa ini. Pemahaman bahwa memerintah berarti menyuruh orang lain melakukan sesuatu sudah tidak tepat disematkan pada tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam menjalankan otonominya.

Pemerintah Daerah saat ini, lebih merupakan petugas yang berkewajiban menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Jika masyarakat tidak punya tempat tinggal, cari pemerintah. Jika masyarakat tidak makan, cari pemerintah. Jika masyarakat tidak bisa ke mana-mana karena tidak punya jalanan, cari pemerintah. Jika masyarakat mau menyekolahkan anak tapi tidak punya uang, cari pemerintah. Jika masyarakat sakit dan tidak bisa mendapat pengobatan yang layak, cari pemerintah. Sehingga istilah yang paling tepat dalam membahasan tugas dan fungsi itu, adalah orang yang diperintah oleh daerah.

Jumat, Januari 25, 2008

JIKA URUSAN KITA DIINTERVENSI

Sebagai seorang pamong, ada kewenangan tertentu yang melekat dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Jika berdasarkan pertimbangan rasional dan obyektif sesuatu harus saya lakukan, maka saya akan lakukan. Sebaliknya jika suatu hal saya pandang tidak bermanfaat, maka tidak ada seorangpun yang bisa memaksa saya untuk melakukannya.

Namun barangkali hal itu tidak sepenuhnya berlaku di Kecamatan yang saya pimpin. Dalam beberapa tulisan sebelumnya saya sempat menulis bahwa saya jadi camat, hanya bagi orang-orang yang secara struktural, fungsional, sosial dan kultural lebih rendah dari saya. Di dalam kecamatan saya, berdomisili orang-orang yang jabatannya lebih tinggi, lebih berkuasa, bahkan lebih berpengaruh. Jika mereka tidak bisa memosisikan diri secara ideal sebagai warga masyarakat biasa, maka ia bisa saja mendikte kebijakan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.

Dan itulah yang terjadi. Karena tidak semua "pejabat tinggi" ini mampu bersikap arif, ada-ada saja ulah mereka yang menyesakkan dada teman-teman saya di kelurahan, termasuk saya sendiri. Mereka - karena merasa lebih berkuasa - mendikte kebijakan yang saya ambil. Dalam kasus penunjukan Kepala lingkungan misalnya, ada upaya-upaya tertentu dari sebagian mereka untuk memaksakan kehendaknya. Dan biasanya untuk mewujudkannya, itu harus melanggar prosedur yang berlaku.

Dalam kasus tertentu, keadaan itu tidak terlalu menjadi masalah, sepanjang kehendak mereka sejalan dengan keinginan sebagian besar masyarakat. Namun manakala kehendak itu berlawanan dengan keinginan lebih banyak warga, apa yang akan terjadi?

Itulah yang sekarang saya alami. God, help me....

Rabu, Desember 19, 2007

MARI BUAT CAMAT KALANG KABUT

Di saat-saat akhir tahun anggaran seperti sekarang ini, perangkat-perangkat daerah berlomba melakukan kegiatan untuk menyelesaikan tugasnya tepat sebelum tahun anggaran berakhir. Yang seru, karena hampir semua organisasi perangkat daerah melakukan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dinas sosial misalnya mengadakan acara bagi-bagi kambing untuk keluarga tidak mampu. Dinas Pertanian mengadakan acara bagi-bagi bibit untuk petani miskin. Ada juga PMI yang bagi-bagi kelambu untuk mantan korban banjir. Kemudian ada BKD yang mengadakan bintek manajemen kepegawaian. Ada Dipenda yang mau rapat evaluasi penerimaan PBB dan PAD. Semua itu "harus" dihadiri oleh Camat karena masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan adalah "milik" camat.

Lucunya, kalau Camat tidak ada, dia dicari sampai ke liang tikus (maksudnya harus bisa ditemukan), namun kalau acara sudah berlangsung, ia cukup duduk manis menyaksikan acara-acara demi acara berlangsung, sambil sesekali tersenyum mengangguk jika kebetulan ia disebut-sebut. Semua perangkat daerah merasa penting dengan tugasnya, sehingga ia merasa tidak dianggap jika camat tidak menghadiri acaranya. Mereka kadang tidak peduli, bahwa di luar semua kewajiban hadir di acara itu, camat juga punya kewajiban untuk melayani kebutuhan masyarakat yang tidak mengenal waktu.

Sore tadi saya sempat sangat repot. Bupati mau berkunjung ke kantor saya untuk bersilaturahmi dengan kelompok-kelompok remaja. Tapi pada saat yang sama, salah seorang anggota Tim Anggaran Eksekutif menelpon saya agar hadir di Sidang Pembahasan RAPBD yang juga sedang berlangsung. Meski jarak kantor saya dengan DPRD relatif tidak terlalu jauh, namun saya tetap tidak mampu hadir di dua tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Entah bagaimana nasib RKA yang sudah saya susun, karena tidak sempat saya "pertahankan" dari serangan anggota DPRD yang kebetulan tidak terlalu setuju dengan isinya. Saya cuma bisa pasrah, uangnya kan uang rakyat juga, disetujui syukur, tidak disetujui juga tidak apa-apa.

Intinya, Camat memang selalu kalang kabut.

Rabu, Desember 05, 2007

CAMAT KOTA NIH YE...

Menjadi camat di luar ibukota kabupaten, barangkali relatif lebih mudah. Karena hampir seluruh warganya - kalau tidak seluruhnya - mengakui camat sebagai satu-satunya pemimpin di Kecamatan itu. Dengan demikian, lebih mudah bagi camat di tempat tersebut untuk menjalankan tugasnya.
Tidak demikian halnya jika kita menjadi camat di Ibukota Kabupaten. Di tempat itu ada pimpinan LSM, Ormas atau Parpol tingkat Kabupaten, yang kadang-kadang merasa levelnya lebih tinggi dari Camat. Ada juga pimpinan-pimpinan perusahaan skala besar yang lobbynya sudah menjangkau pimpinan pemerintahan tingkat kabupaten, sehingga baginya camat bukan siapa-siapa. Tapi yang tak kalah serunya, di kecamatan itu berdomisili pimpinan-pimpinan struktural pemerintahan yang lebih tinggi dari Camat, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, sampai kepada pimpinan tertinggi yakni Bupati, dan jangan lupa, juga keluarga mereka. Yakin dan percaya, di mata mereka, camat tak lebih dari bawahan mereka, dan pasti tidak memiliki power yang lebih besar dari mereka.
Saya ini hanyalah camat bagi orang kecil, yang kebetulan masih memerlukan jasa dan pelayanan saya. Mereka - orang-orang kecil itu - datang menghadap agarbisa dilayani dengan baik, dan kepada merekalah saya betul-betul bisa merasa menjadi seorang camat. So, don't worry... I'll do my best for you...